Selasa, 11 Juli 2017

Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan


a. Pengertian Kualitas Pendidikan

Untuk menguraikan masalah tersebut, terlebih dahulu penulis membahas pengertian pendidikan, oleh beberapa pakar, sebagai berikut:

Omar Mohammad al Toumi al Syaibany, mengatakan bahwa pendidikan adalah “. . . usaha yang dicurahkan untuk menolong insan menyingkap dan menemui rahasia alam, memupuk bakat dan persediaan semula jadinya, mengarahkan kecenderungannya, . . .”
Konsep di atas asumsi dasarnya adalah hakikat pendidikan ditentukan oleh hakikat manusianya atau antropologi metafisikanya, dalam hal ini manusia dipandang sebagai homosapiens yaitu sejenis makhluk yang dapat berpikir dan mampu berilmu pengetahuan. Jadi pada hakikatnya setiap manusia memperoleh hak untuk berpikir guna mencari kebenaran mutlak atau kebenaran yang hakiki sebagaimana kemampuan berpikir dan menganalisa sesuatu.
Ki Hajar Dewantara, mengemukakan bahwa pendidikan adalah  “Menuntun tumbuhnya budi pekerti dalam hidup anak didik kita supaya menjadi manusia beradab dan susila”
Konsep tersebut meninjau proses pendidikan dari sudut internal dalam diri manusia/anak, sehingga lebih mengarah kepeninjauan tentang hakikat psikologis.
Oleh pakar sosiologis memberi definisi mengenai pendidikan dengan argumentasinya bahwa “education in the proces by which the individual is thought loyalty in conpromity to the group and to social institutions
Pendidikan adalah suatu kegiatan yang mana individual dibina agar menjadi loyal serta setia dan menyesuaikan diri pada kelompok atau lembaga sosial. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pendidikan adalah usaha manusia untuk mengarahkan manusia sehingga mencapai cita-cita yang diinginkan, yaitu terwujudnya kepribadian yang utuh, baik jasmani maupun rohani. Atau dengan kata lain bahwa pendidikan adalah “suatu usaha memanusiawikan seseorang, yaitu suatu pimpinan jasmani dan rohani yang menuju kepada kesempurnaan dan lengkapnya sifat-sifat kemanusiaan dengan arti yang sesungguhnya”
John Dewey berpendapat bahwa pendidikan adalah proses yang tanpa akhir (Education is the process without end). Dan pendidikan merupakan proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik yang menyangkut daya pikir (daya intelektual) maupun daya emosional (perasaan) yang diarahkan kepada tabiat manusia dan kepada sesamanya. Karena John Dewey berfaham behaviorisme, dimana pengaruh pendidikan “dipandang dapat membentuk manusia menjadi apa saja yang diinginkan oleh pendidik”. Maka istilah pembentukan ciri khas yang menunjukkan kekuasaan pendidik terhadap anak didik.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah “usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan pada hakikatnya adalah proses pembimbingan, pembelajaran, dan atau pelatihan terhadap anak sehingga dapat melaksanakan peranan serta tugas-tugas hidupnya dengan sebaik-baiknya. Jadi secara sederhana dapat dipahami bahwa pendidikan adalah proses pembimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan terhadap anak sehingga menjadi orang yang mampu melaksanakan peranan dan tugas-tugas hidup sebagaimana mestinya.
Dalam kaitan dengan pendidikan agama Islam, maka pendidikan adalah proses mengarahkan manusia kepada kehidupannya yang baik dan mengangkat derajat kemanusiannya, sesuai dengan kemampuan dasar (fitrah) dan kemampuan ajarannya (pengaruh dari luar). Pendapat ini didasarkan atas firman Allah dalam surat an Nahl, 78 sebagai berikut:
وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahnya :
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.

Imam Syafie dalam menafsirkan ayat tersebut, mengemukakan bahwa Allah Swt., memberi tahu semua makhluk-Nya melalui kitab-Nya, bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan kecuali yang Dia ajarkan saja.
Dalam QS. An-Nahl/16:78, Tuhan menegaskan bahwa pada awal penciptaan, manusia tidak memiliki pengetahuan (wallâhu akhrajakum min buthûni ummahâtikum lâ ta‘lamûna syai’an). Kondisi awal penciptaan ini menempatkan manusia pada posisi yang,sebenarnya, sama dengan binatang, tanpa pengetahuan, dan hanya bekerja dengan insting. Hal yang membedakan adalah adanya tiga potensi itu, as-sam‘u, al-abshâr, dan al-af’idah. Dalam kontes ini, Tuhan tidak mengatakan bahwa manusia dibekali dengan al-udzun (telinga/indera pendengaran), al-‘ain (mata/indera penglihatan), dan al-‘aql (otak). Kalau itu yang disebut oleh Tuhan, binatang juga punya semua itu. Seperti lagunya Iwan Fals: kalau cuma senyum, westerling pun tersenyum. Nah, di sinilah manusia menjadi berbeda dengan binatang. Potensi yang ada pada manusia tidak hanya bersifat inderawi. Melalui kemampuan abshar, as-sam’, dan af’idah manusia mampu menembus batas-batas inderawi.
Dengan demikian, pendidikan memberikan kesempatakan kepada keterbukaan terhadap pengaruh dari luar dan perkembangan dari dalam diri anak didik, kemudian barulah fitrah itu diberi hak untuk membentuk pribadi anak dan dalam waktu bersamaan faktor dari luar akan mendidik dan mengarahkan kemampuan dasar (fitrah) anak.
Selanjutnya konsep peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu unsur dari paradigma baru pengelolaan pendidikan di Indonesia. Paradigma tersebut mengandung atribut pokok yaitu relevan dengan kebutuhan masyarakat pengguna lulusan, suasana akademik (academic atmosphere) yang kondusif dalam penyelenggaraan program studi, adanya komitmen kelembagaan (institusional komitmen) dari para pimpinan dan staf terhadap pengelolaan organisasi yang efektif dan produktif, keberlanjutan (sustainability) program studi, serta efisiensi program secara selektif berdasarkan kelayakan dan kecukupan. Dimensi-dimensi tersebut mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat strategis untuk merancang dan mengembangkan usaha penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi kualitas pada masa yang akan datang.
Menurut Umaedi, kualitas mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.
Dari berbagai pengertian yang ada, pengertian kualitas pendidikan sebagai kemampuan lembaga pendidikan untuk menghasilkan sumberdaya manusia sangatlah tepat. Dalam pengertian itu terkandung pertanyaan seberapa jauh semua komponen masukan instrumental ditata sedemikian rupa, sehingga secara sinergis mampu menghasilkan proses, hasil, dan dampak belajar yang optimal. Yang tergolong masukan instrumental yang berkaitan langsung dengan pembentukan sumber daya manusia adalah pendidik, kurikulum, iklim pembelajaran, media belajar, fasilitas belajar, dan bahan ajar. Sedangkan masukan potensial adalah mahasiswa dengan segala karakteristiknya seperti; kesiapan belajar, motivasi, latar belakang sosial budaya, bekal ajar awal, gaya belajar, serta kebutuhan dan harapannya.
Dari sisi guru, kualitas dapat dilihat dari seberapa optimal guru mampu memfasilitasi proses belajar siswa. Menurut Djemari Mardapi bahwa setiap tenaga pengajar memiliki tanggung jawab terhadap tingkat keberhasilan siswa belajar dan keberhasilan guru mengajar. Sementara itu dari sudut kurikulum dan bahan belajar kualitas dapat dilihat dari seberapa luwes dan relevan kurikulum dan bahan belajar mampu menyediakan aneka stimuli dan fasilitas belajar secara berdiversifikasi. Dari aspek iklim pembelajaran, kualitas dapat dilihat dari seberapa besar suasana belajar mendukung terciptanya kegiatan pembelajaran yang menarik, menantang, menyenangkan dan bermakna bagi pembentukan profesionalitas kependidikan.
Dari sisi media belajar kualitas dapat dilihat dari seberapa efektif media belajar digunakan oleh guru untuk meningkatkan intensitas belajar siswa. Dari sudut fasilitas belajar kualitas dapat dilihat dari seberapa kontributif fasilitas fisik terhadap terciptanya situasi belajar yang aman dan nyaman. Sedangkan dari aspek materi, kualitas dapat dilihat dari kesesuainnya dengan tujuan dan kompetensi yang harus dikuasi siswa.

Oleh karena itu kualitas pembelajaran secara operasional dapat diartikan sebagai intensitas keterkaitan sistemik dan sinergis guru, mahasiswa, kurikulum dan bahan ajar, media, fasilitas, dan system pembelajaran dalam menghasilkan proses dan hasil belajar yang optimal sesuai dengan tuntutan kurikuler.

Kerjasama Orang Tua dengan Sekolah


Orang tua dan sekolah merupakan dua unsur yang saling berkaitan dan memiliki keterkaitan yang kuat satu sama lain.
Kerja sama antara sekolah dengan orang tua murid merupakan suatu kewajiban bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang diharapkan, selain kerja sama orang tua murid dengan sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan maka kerja sama ini diharapkan dapat menjadi ikatan rasa tanggung jawab orang tua untuk membantu dan mengawali kegiatan belajar anak di sekolah.
 Tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah dapat berjalan dengan baik bila orang tua murid selalu membantu sekolah memenuhi sarana pendidikan yang dibutuhkan dan saling kontrol terhadap kegiatan anak dalam belajar. Dalam kaitan ini dijelaskan oleh salah seorang ahli yang menyatakan bahwa “kerja sama sekolah dengan orang tua murid berwujud dalam bentuk informasi yang disampaikan kepada orang tua berupa berbagai catatan, laporan status anak di sekolah, pengelompokan anak di sekolah, kemajuan dan kemunduran mengenai tingkah laku di sekolah“.
Kerja sama orang tua dengan wali murid bukan saja tampak di dalam hubungan pribadi tetapi juga tampak hubungan permasalahan anak dan juga dalam menunjang perbaikan fasilitas sekolah. Dengan kerja sama yang baik antara sekolah dan orang tua murid lebih lanjut diharapkan dapat mencegah perilaku nakal di sekolah sehingga tujuan kegiatan belajar mengajar dapat berhasil dengan baik. 

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa orang tua atau ayah dan ibu adalah sebagai subyek didik atau sumber belajar bagi anak, selanjutnya anak itu sendiri merupakan obyek didik  sebagai tanggung jawab kedua orang tua. Oleh karena itu, anak dapat menerima pembinaan dari orang  tuanya  secara instinktif, pengalaman, dan pembiasaan, sehingga orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak, dituntut menjadi sumber belajar bagi anak dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar anak pada lembaga pendidikan sekolah.

Keikut sertaan Orang Tua dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Anak


Orang tua merupakan suatu panutan atau pemimpin dalam suatu keluarga yang terdiri dan ayah, ibu dan anak. Dalam pembahasan ini keluarga dimaksudkan merupakan suatu lembaga yang tertua dan pertama bagi setiap insan dan lembaga sosial dasar bagi pembentukan tingkah laku anak sehari-hari. Keluarga itu dibentuk melalui upaya perkawinan yang kemudian dianugerahi oleh Allah Swt dengan anak dan kemudian anak itu secara tidak langsung menjadi anggota keluarga. “Keluarga adalah wadah yang sangat penting diantara individu-individu dan group merupakan kelompok sosial yang pertama dimana anak menjadi anggotanya“.
Penelitian tersebut dapat peneliti simpulkan bahwa keluarga merupakan kelompok sosial terkecil yang umumnya terdiri dan ayah, ibu dan anak. Hubungan sosial diantara keluarga relatif kecil menetap dan didasarkan pada ikatan adopsi atau perkawinan. Hubungan anggota keluarga dijiwai oleh rasa tanggung jawab dalam keluarga. Fungsi keluarga ialah memelihara, merawat, membina, membimbing dan mengarahkan anak dalam upaya untuk mengendalikan diri pada perbuatan yang kurang baik dan bersikap sosial.
Konsep pengertian keluarga seperti itu dalam penelitian ini menjadi acuan memperoleh penjelasan tentang keikut sertaan orang tua terhadap peningkatan prestasi belajar siswa. Karena itu orang tua sebagai pembimbing, dan pendidik anak di rumah, maka orang tua sangat dituntut untuk mengantarkan perkembangan anak kearah perkembangan yang positif dan diharapkan dalam perkembangan anak ini dapat mengarahkan pada proses penyesuaian diri dengan lingkungannya.
Proses perkembangan anak pada umumnya sangat membutuhkan keikut sertaan dari orang tua dengan beberapa perlakuan atau sikap yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan anak yang bersangkutan. Karena itu untuk memperoleh pengertian sikap orang tua berikut dijelaskan bahwa : Sikap adalah suatu perbuatan, perilaku, gerak seseorang yang berdasarkan pada pendirian atau keyakinannya”

Berdasarkan konsep seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa suatu perilaku, tindakan dan perbuatan seseorang untuk mencerminkan dan dilakukan untuk kegiatan tertentu. Dalam pembahasan ini sikap orang tua yang dimaksudkan sebagai tindakan, perbuatan dan gerak-gerik orang tua atau keikut sertaannya untuk membina dan membimbing anak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bimbingan orang tua ini diharapkan anak dapat memiliki bekal kehidupan yang berupa pengetahuan dan keterampilan untuk hidup sebagai warga negara dan warga masyarakat yang akhirnya mereka dapat rnenyesuaikan diri dengan lingkungannya. 

Senin, 10 Juli 2017

Keikut sertaan Orang Tua dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa pada Madrasah Tsanawiah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Tanggung jawab dalam Pendidikan, termasuk pendidikan agama Islam merupakan permasalahan yang penting dikaji secara cermat dalam upaya mencapai tujuan dari Pendidikan Islam tersebut. Tanggung Jawab dalam Pendidikan Islam memiliki kedudukan sentral dalam keseluruhan proses kegiatan pendidikan Islam dikarenakan fungsinya yang tidak dapat diabaikan begitu saja, bahkan memiliki kedudukan yang strategis dalam membentuk kepribadian diri anak didik sesuai dengan tuntutan dari tujuan yang ingin dicapai, disamping tanggung jawab itu sendiri merupakan tujuan dari Pendidikan Islam tersebut.
Perwujudan tanggung jawab dalam Pendidikan Islam bukanlah merupakan konsep yang baru, dan konsep tersebut merupakan konsep dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam yang komprehensif guna menjamin hasil pendidikan Islam yang berkualitas. Tanggung jawab dalam Pendidikan Islam perwujudannya atas pendidikan keluarga, masyarakat dan pemerintahan merupakan suatu segi tiga emas yang bila ditata dengan secara baik dan tepat maka akan sangat besar nilainya dalam perwujudan demokratisasi penyelenggaraan pendidikan Islam.
Demokratisasi penyelenggaraan Pendidikan Islam dimaksudkan sebagai suatu proses pembagian tanggung jawab secara proporsional diantara tiga komponen utama yaitu keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Penyelenggaraan Pendidikan agama Islam secara komprehensif meliputi dua bentuk, yaitu Pendidikan Islam yang diselenggarakan di sekolah dan Pendidikan Islam yang diselenggarakan di luar sekolah.   Hal yang demikian sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab. VI, Pasal 13, ayat (1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.[1]
Bila disimak secara cermat, maka pendidikan Islam yang dilaksanakan secara formal merupakan bentuk/jenis pendidikan yang berlangsung untuk waktu yang relatif panjang, berjenjang dan masing-masing jenjang terdiri dari beberapa tingkat/kelas; dan pada akhirnya setiap jenjang diakhiri dengan suatu bukti penyelesaian pendidikan berupa ijazah.
Disisi lain Pendidikan Islam yang diselenggarakan diluar sekolah adalah sebagai bentuk/jenis pendidikan Islam yang berlangsung relatif, singkat, berisi kegiatan, latihan-latihan, keterampilan praktis yang berorientasi pada suatu jenis pekerjaan, dan biasanya diselesaikan dengan suatu tanda bukti berupa sertifikat, atau surat keterangan. Keadaan yang demikian tidak menutup adanya kemungkinan untuk dilakukan didalam sekolah sebagai suatu program komplementer bagi anak didik yang berminat. Sedang pendidikan dalam keluarga (diluar sekolah) adalah suatu bentuk jenis pendidikan yang berlangsung tanpa disadari atau disengaja oleh seseorang, namun turut menambah pengetahuan, membentuk sikap dan orientasi nilai dan segi-segi kepribadian lainnya. Dengan demikian secara menyeluruh tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah, dimaksudkan meliputi seluruh bentuk/jenis pendidikan. Wujud tanggung jawab tersebut secara konseptual haruslah proporsional dalam arti sesuai pembagian tugas dan fungsi utama yang melekat pada masing-masing komponen yang bertalian secara erat satu sama lain.
Lingkungan keluarga sebagai salah satu komponen pendidikan Islam merupakan lingkungan pendidikan yang pertama, karena dalam keluarga inilah anak pertama-tama mendapatkan didikan dan bimbingan. Dan dikatakan lingkungan yang terutama karena sebagian besar dari kehidupan anak adalah di dalam keluarga. Sehingga pendidikan yang paling banyak diterima oleh anak adalah dalam lingkungan keluarga.
Tugas utama dari keluarga bagi pendidikan anak ialah sebagai  peletak  dasar  bagi  pendidikan,  terutama  menyangkut masalah pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Sifat dan tabiat anak sebagian besar diambil dari kedua orang tuanya dan dari anggota keluarga yang lain.
Selanjutnya diketahui bahwa tidak semua tugas mendidik anak dapat dilaksanakan oleh orang tua dalam lingkungan keluarga terutama dalam hal ilmu pengetahuan dan berbagai macam keterampilan. Oleh karena itu, anak dibawa ke sekolah untuk menerima pendidikan secara formal. Namun orang tua tetap memantau prestasi belajar anaknya.
Prestasi belajar siswa yang mendapat perhatian dari orang tua lebih baik dibandingkan dengan prestasi siswa yang kurang mendapat perhatian dari orang tua. Peranan perhatian orang tua dalam lingkungan keluarga yang penting adalah memberikan pengalaman pertama pada masa anak-anak. Itu karena pengalaman pertama merupakan faktor penting dalam perkembangan pribadi dan menjamin kehidupan emosional anak
Dengan demikian, sebenarnya pendidikan yang diselenggarakan di sekolah adalah bagian dari pendidikan dalam keluarga, yang sekaligus juga merupakan lanjutan dari pendidikan dalam keluarga. Selain itu, kehidupan di sekolah merupakan jembatan bagi anak, yang menghubungkan kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat kelak.
Pada lingkungan sekolah, melalui bimbingan dan asuhan guru-guru,  anak memperoleh pengajaran dan pendidikan. Anak-anak berada pada situasi dan kondisi pembelajaran terhadap berbagai macam pengetahuan dan keterampilan, yang akan dijadikan bekal untuk kehidupannya nanti di masyarakat. Guru memberikan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada anak.
Dari fenomena yang diuraikan tersebut, penulis terdorong untuk mengadakan penelitian dengan judul “Keikut sertaan Orang Tua dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa pada Madrasah Tsanawiah”

 

B. Rumusan dan Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang diuraikan pada pembahasan terdahulu, peneliti dapat mengajukan suatu rumusan masalah yang akan dijadikan sebagai permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu “Bagaimana Keikut sertaan Orang Tua dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa pada Madrasah Tsanawiah”
Bertolak dari permasalahan pokok tersebut, maka di bawah ini peneliti mengemukakan dua sub permasalahan yang akan dijadikan sebagai batasan masalah pembahasan selanjutnya, yaitu :
1.   Bagaimana keikut sertaan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar siswa pada MTs  ?
2.   Bagaimana pengaruh keikut sertaan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar siswa MTs  ?
Dengan merujuk pada permasalahan di atas, dapat dipahami bahwa penulis membatasi diri dalam pembahasan tentang keikut sertaan orang tua dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar siswa pada MTs tersebut.
 
C. Definisi Operasional
Variabel penelitian ini adalah Keikut sertaan orang tua dan prestasi belajar siswa pada Madrasah Tsanawiyah. Agar variable tersebut dapat diukur, peneliti menguraikan definisi operasionalnya, sebagai berikut :
1. Keikut sertaan berarti partisipasi orang tua, yaitu komunikasi yang aktif dari orang tua terhadap lingkungan madrasah atau hubungan harmonis antara orang tua dengan guru di madrasah dalam hal perkembangan pengalaman dan pengetahuan siswa/peserta didik, terutama menyangkut prestasi belajar siswa pada MTs.
2. Prestasi belajar siswa, yaitu penilaian proses belajar dan hasil belajar melalui ulangan formatif, ulangan harian, ulangan umum semester ganjil maupun semester genap dan ujian akhir.
Jadi makna yang tercakup dalam judul penelitian ini adalah komunikasi timbal balik, harmonis dan berdayaguna yang diupayakan orang tua dalam menjalin hubungan sinergis dengan guru atau tenaga pendidik dalam hal perkembangan siswa pada MTs,  terutama menyangkut hasil belajar atau prestasi belajar siswa, baik melalui penilaian ulangan harian, ulangan tengah semester atau sub sumatif, semester, maupun melalui ujian akhir.

 

D. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Untuk membahas masalah tersebut, peneliti menguraikan secara terpisah dan terperinci antara tujuan penelitian dan kegunaannya, sebagai berikut :
1. Tujuan penelitian.
a. Tujuan Umum
Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran keikut sertaan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar siswa di MTs.
b. Tujuan Khusus
 Adapun tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penelitian ini, adalah :
1) Untuk memperoleh data dan mengkaji Keikut sertaan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar siswa pada MTs.
2) Untuk mengetahui pengaruh Keikut sertaan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar siswa MTs.

2. Manfaat penelitian.
Sedangkan kegunaan yang diharapkan diperoleh dari penelitian ini, adalah :
a. Manfaat ilmiah, yakni :
1) Menambah referensi dalam pengembangan wahana ilmu pendidikan Islam,
2) Memperkaya konsep berkualitas dengan pengembangan keikut sertaan orang tua
b. Manfaat praktis, yakni :
1) Sebagai masukan kepada para Orang tua/wali siswa, tentang pengaruh keikut sertaan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar siswa.
2) Sebagai bahan kajian dalam pembahasan masalah judul penelitian ini, dan
3) Sebagai bahan bacaan yang bermanfaat  terhadap praktisi pendidikan dan juga terhadap peneliti yang mengadakan penelitian pada variabel penelitian yang sama.




[1]Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003, Bab VI Pasal; 13 (1) 

Dasar Pendidikan Agama Islam

            Untuk itu, penulis akan menguraikan dasar pendidikan agama Islam dalam arti sumber, hukum, asas dan dasar yuridis formal pelaksanaan pendidikan agama Islam.
a) Dasar sebagai sumber pendidikan agama Islam
Dasar dalam arti sumber pendidikan agama Islam adalah “al Quran, assunnah/hadits, ijtihad, dan ijma” Al Quran adalah wahyu Allah swt., yang dikitabkan dan menjadi pedoman serta petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, dalam menjalani hidupnya di dunia ini,  sebagaimana yang diungkapkan oleh Allah swt, dalam al Quran surat al Baqarah ayat 2, yang berunyi :
ذَالِكَ الْكِتبُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ         
Terjemahnya :
Kita (al Quran) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bsertaqwa

Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh manusia di dunia ini harus bersumber pada dan dari al Quran, sehingga memperoleh keselamtan dan kesejahteraan di dunia maupun di akhirat kelak. Olehnya itu Ibnu Mas’ud pernah berkata “Apabila kamu semua menginginkan ilmu pengetahuan, maka selidikilah al Quran  itu,  sebab  di  dalamnya termuatlah  ilmu-ilmu dari orang-orang yang dahulu dan yang belakangan”
Adapun hadits merupakan penjabaran sikap mental nabi Muhammad saw., baik dalam bentuk berbicara, berbuat, bertindak, bahkan dalam berpikir yang diilhami oleh al Quran. Dengan demikian hadits dapat dipahami sebagai pedoman pelaksanaan isi al Quran.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dasar dalam arti sumber pendidikan agama Islam adalah al Quran dan Hadits/as Sunnah Nabi Muhammad saw,.
2) Dasar dalam arti hukum pendidikan agama Islam
            Berdasarkan pengertian pendidikan agama Islam sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa pada esensinya adalah usaha yang dihadapkan kepada manusia bukan saja mendewasakan usianya tetapi sampai terwujud tujuan hidupnya, yaitu menjadi manusia yang senantiasa mengabdi kepada Allah swt. dalam arti luas. Oleh karena itu, pendidikan agama Islam adalah wajib dituntut oleh setiap muslim, sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan Imam Ibn Abdil Barr dari Anas yang berbunyi :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

            Artinya : Menuntut ilmu (belajar) itu wajib bagi setiap muslim…
            Dengan demikian jelas bahwa pendidikan agama Islam secara hukum adalah wajib dituntut oleh setiap kaum muslimin.
            Dalam menuntut ilmu atau pendidikan agama Islam tersebut, Nabi Muhammad saw. telah mengisyaratkan bahwa dimanapun ilmu pengetahuan itu diajarkan, disitupula pencari ilmu harus pergi, sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan Imam Ibn Abdil Barr, yang berbunyi :
أُطْلُبُ اْلعِلْمَ وَلَوْ بِاالصِّيْنِ
            Artinya : Tuntutlah ilmu walau di Negeri Cina
            Menanggapi hadits tersebut, Mahmud Yunus mengatakan bahwa memang negeri Cina pada masa Nabi Muhammad saw. amat termasyhur dalam memproduksi kaca dan kertas dan sebagainya, pada masa sekarang tentu kita berkata “tuntutlah ilmu walau sampai ke Eropa dan Amerika”
Untuk itu Allah swt, berfirman dalam al Quran surat at Taubah ayat 122, yang berbunyi :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Terjemahnya :
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa dasar dalam arti hukum pendidikan agama Islam adalah wajib, artinya bahwa setiap ummat Islam wajib menuntut ilmu atau mencari tahu tentang ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan pendidikan yang mengatur hubungan dengan Allah swt, maupun menyangkut hubungan antara sesama manusia atau makhluk lainnya.
3) Dasar yuridis formal
Untuk membahas dasar yuridis yang melatar belakangi pelaksanaan pendidikan agama Islam tersebut, penulis akan menguraikan Pancasila sebagai dasar idealnya, dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar strukturalnya, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai dasar operasionalnya.
a) Pancasila.
Secara yuridis formal, Pancasila merupakan dasar ideal pelaksanaan pendidikan di Indonesia, apapun jalur, jenis, dan jenjangnya, karena Pancasila adalah falsafah dasar negara Republik Indonesia, yang pada sila psertama adalah “KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila sebagai sumber dari segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, hal tersebut berarti bahwa segala sumber hukum berkaitan erat dengan Pancasila sebagai dasar negara. Artinya Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara.

Oleh karena itu dasar yuridis eksistensi pendidikan agama Islam adalah ditopang oleh Pancasila sebagai dasar idealnya.
b) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya itu berlaku pula hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam peraktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Sebagai dasar struktural pelaksanaan pendidikan agama Islam, dalam hal ini pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline 4 dinyatakan bahwa :
Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial  . .

Selanjutnya dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar sturuktural yang menopang pelaksanaan pendidikan agama Islam. 

c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Sebagai landasan operasional pendidikan agama Islam, pada pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional telah disebutkan tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan dasar operasioanl pendidikan nasional.
Bertitik tolak dari keterangan pada sub ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa dasar yuridis yang melatarbelakangi pelaksanaan pendidikan agama Islam, adalah falsafah dasar negara Republik Indonesia, yaitu  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


H. Mahmud Sapsal Barugae: H. Mahmud Sapsal BarugaeAjaran Islamdan Pengamala...

H. Mahmud Sapsal Barugae: H. Mahmud Sapsal Barugae
Ajaran Islamdan Pengamala...
: H. Mahmud Sapsal Barugae Ajaran Islam dan Pengamalannya a. Pengertian Ajaran Islam Sebagaimana diketahui bahwa ajaran berasal dari s...
H. Mahmud Sapsal Barugae
Ajaran Islam dan Pengamalannya
a. Pengertian Ajaran Islam
Sebagaimana diketahui bahwa ajaran berasal dari suku kata "ajar", yaitu sesuatu yang diusahakan untuk diketahui oleh orang lain. Jadi ajar merupakan faktor yang berasal dari luar diri manusia yang dapat "mempengaruhi perkembangan seseorang", secara psikologis, faktor ajar merupakan salah satu faktor  yang  berpengaruh  terhadap  perkembangan dan pertumbuhan jiwa manusia. Untuk dikemukakan oleh Wilhelm Stern, bahwa perkembangan anak/manusia itu tidak hanya ditentukan oleh pembawaannya saja, dan juga bukan hanya  ditentukan   oleh   lingkungan   atau   faktor  ajar  saja, melainkan “Perkembangan pribadi manusia itu dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan, faktor dalam dan luar/ajar”
Pengertian ajaran adalah sesuatu yang diusahakan untuk diketahui oleh orang lain. Untuk itu,  Amir Daien, mengatakan bahwa ajaran dalam arti mengajar, adalah “. . . menyerahkan atau menyampaikan ilmu pengetahuan ataupun  keterampilan dan sebagainya kepada orang lain, dengan menggunakan cara-cara tertentu...”
Berdasarkan keterangan tersebut, jelas dapat dipahami bahwa ajaran  adalah  sesuatu  atau  barang  yang diusahakan untuk diketahui, dihayati dan diamalkan.
Adapun  pengertian  Islam,  secara  etimologi  berasal  dari  kata  salima yang  berarti selamat, Maksudnya ialah bahwa ajaran Islam secara keseluruhan, baik itu berupa perintah yang harus dikerjakan maupun larangan yang harus dihindari, tujuan dan maksudnya supaya manusia mencapai keselamatan dunia maupun akhirat. Dari kata salima dibentuk kata aslama yang berarti menyerah diri, tunduk, patuh dan taat, maksudnya bahwa pokok ajaran Islam itu adalah berdasar pada penyerahan diri kepada Allah swt, dikerjakan perintah-perintah-Nya dan dihindari larangan-larangan-Nya, karena rasa tunduk, patuh dan taat kepada Allah swt,.
Hasbi as Shiddieqy, mengemukakan arti Islam, yaitu “. . . menyerahkan diri kepada Allah dalam segala rupa urusan dan menerima ketetapan Allah dengan ridha dan sabar”
Dengan demikian agama Islam adalah syariat penutup yang mengajarkan kepada seluruh manusia untuk senantiasa menjalin hubungan dengan Allah swt, sebagai Khalik, dan senantiasa menghubungkan diri dengan sesama manusia/makhluk, sehingga terwujud keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.
Berdasarkan dari gambaran yang diuraikan terdahulu, dapat dipahami makna ajaran agama Islam, yaitu peraturan atau undang-undang  yang  ditetapkan   oleh   Allah swt, untuk disampaikan kepada manusia melalui Rasul-Nya,  yaitu  Nabi Muhammad saw, meliputi masalah yang menghubungkan manusia dengan Allah swt,    (حبل من الله), dan hubungan manusia dengan sesama manusia    (حبل من النا س), sehingga manusia dapat memperoleh kebahagiaan, keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat kelak.
b. Aspek-aspek Ajaran Islam
Sebagaimana diketahui bahwa dikala manusia telah memeluk berbagai macam dasar kepercayaan, menganut aneka rupa paham, sehingga terjadi perpecahan, saling bermusuhan, maka Allah swt, yang Maha mengetahui akan kemaslahatan para hambaNya, menurunkan perintah kepada hamba/manusia melalui Rasul-Nya yang terakhir, yaitu Nabi Muhammad saw,. Perintah Allah swt, tersebut adalah “memerintahkan supaya para hambaNya memeluk agama Islam dan menghabiskan seluruh hajatnya dengan meyakini dan mematuhi ajaran agama yang sempurna itu”
Perintah Allah swt, bertujuan supaya manusia memperoleh keselamatan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Artinya, bahwa setiap perintah Allah swt., adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
Dengan demikian, jelas bahwa Allah swt, memerintahkan kepada segenap hamba-Nya supaya mereka memeluk agama Islam hingga akhir hidupnya. Untuk lebih mengarah kepada topik pembahasan, peneliti akan menguraikan aspek-aspek ajaran Islam yang secara garis besarnya dapat dibagi dua, yaitu menyangkut masalah aqidah, dan masalah akhlak.  
Aqidah, yaitu Iman akan Allah swt, Iman akan MalaikatNya, Iman akan kitabkitabNya, Iman akan rasulrasulNya, Iman akan Qadan dan Iman akan hari kesudahan.
Akhlak, yaitu mencintai Allah swt, mencintai dan membenci sesuati karena Allah swt, mencintai rasul dan mengikuti sunnahnya, Ikhlash dalam beramal, bertaubat, taqwa, mengharapkan Allah, bersykur, menepati janji, sabar, rendah hati, kasih sayang, bertawakkal, menjauhkan ujub dan takabur, rida pada qada’ Allah, menjauhkan dengki, menjauhkan dendam, menjauhkan marah, menjauhkan kicuhan dan penipuan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aspek ajaran Islam menyangkut hubungan manusia sebagai hamba dengan Allah swt, sebagai Khalik, dan hubungan manusia dengan sesama makhluk.
Dengan demikian jelas bahwa aspek utama dalam ajaran Islam adalah manusia dituntut senantiasa memelihara hubungannya dengan Allah swt, secara vertikal dan memelihara hubungannya dengan sesama manusia secara horisontal, sehingga memperoleh keselamatan dan kebahagian di dunia dan di akhirat kelak.
Sayyid Sabiq, mengemukakan aspek-aspek ajaran Islam pada tiga bagian, yaitu “segi rohaninya, segi moralnya, dan segi sosialnya”
Dengan demikian, pada hakikatnya ajaran Islam mengandung dua aspek, yaitu menyangkut masalah aqidah yang ditunjukkan dengan ketaatan dan kepatuhan memelihara hubungan dengan Allah swt, yaitu dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh laranganNya, kemudian menyangkut akhlak terhadap sesama manusia dan makhluk lainnya dengan senantiasa berusaha memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta selalu melestarikan dan memanfaatkan alam ini sebagai sumber penghidupan.


c. Pengamalan Ajaran Islam
Pengamalan ajaran Islam merupakan indikasi kesempurnaan iman seseorang, sebagaimana yang dipahami dari makna “iman” yaitu mengucapkan dengan lidah, membenarkan dengan hati, dan melaksanakan dengan anggota badan. KeIslaman seseorang tidak berarti tanpa dibarengi dengan pelaksanaan ajaran Islam.
Membahas lebih jauh masalah tersebut, perlu dipahami bahwa Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin merupakan sebuah konstitusi yang sempurna dan pedoman Ilahi bagi umat manusia untuk membina kehidupan yang bermoral tinggi, dimana akal dan jiwa seseorang bebas dari segala macam khurafat dan takhayul, kehendak serta fikiran tiap pribadi terlepas dari segala belenggu, sehingga ia menjadi tuan bagi dirinya sendiri menguasai kemauannya dan cara hidupnya sendiri, tiada kekuasaan yang membatasinya kecuali kekuasaan kebenaran dan keadilan yang berada di atas segala sesuatu.
Ajaran Islam menghimbau umat manusia untuk menggunakan akal pikirannya mengenal dan menyelami tanda-tanda kebesaran Allah dalam alam ciptaanNya serta hikmah yang terkandung didalamnya. Bagi yang tidak mempergunakan akal dan tenaga untuk berpikir, menurut anggapan Islam adalah merupakan dosa dan pelanggaran yang akan diminta pertanggung jawabannya kepada siapa yang menyia-nyiakan karunia dan pemberian Allah yang besar ini.
Berdasarkan keteraangan tersebut,  dapat  dipahami  bahwa  Islam  dengan  ajaran  tauhid  dan syari’atnya serta tntunan moral dan akhlaknya apabila diamalkan dengan baik, akan menghidupkan jiwa-jiwa yang beku, menggugah hati yang layu dan membangkitkan rasa dan naluri kebajikan pada diri seseorang agar mempunyai dada yang lapang bagi hubungan yang baik dan pergaulan yang rukun dan damai. Di samping itu Islam melarang kezaliman, penindasan dan segala bentuk perkosaan dan paksaan, agar supaya tidak sampai ada kehirmatan atau hak seseorang terlanggar, tiada seorang yang lemah dan miskin terhina dan teraniaya dan tiada hak milik seseorang terampas dan terlepas dari padanya dengan cara sewenang-wenang.
Sayyid Sabiq dalam “Islamuna”, mengemukakan bahwa ajaran Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin, karena Islam bertujuan membina kehidupan:
1) Masyarakat yang paling bersih dan paling suci di atas bumi ini.
2) Tidak mengenal benih-benih syirik, atheisme dan animisme, tetapi diliputi oleh iman dan tauhid dan taat kepada Allah.
3) Tidak mengenal penganiayaan, penindasan dan kedzaliman, tetapi diwarnai dengan keadilan, kebebasan yang terpimpin dan rasa persaudaraan serta kerukunan.
4) Tidak mengenal kebodohan, akan tetapi diisi dengan perlombaan dalam menuntut ilmu, hikmah dan pengetahuan serta penyelidikan tandatanda kebesaran Tuhan yang terkandung dalam alam semesta yang diciptakan.
5) Tiada terdapat di dalamnya kema’siatan, kefasikan, tetap ditandai dengan sifatsifat kejujuran, keikhlasan dan amal shaleh.
6) Tidak dikotori oleh sifatsifat dengki, iri hati dan dendam khusumat, tetapi dinaungi oleh rasa cinta kasih, damai dan sikap gotong royong.
7) Tidak boros dan mewah, tetapi hemat, murah hati dan selalu bersedekah.
8) Kehidupan yang tidak dikotori oleh kahmer, judi dan tipuan, tetapi diwarnai dengan semangat berusaha, berproduksi serta mencari nafkah yang halal dan bersih.
9) Tiap individu terdidik baik, mendapat kesempatan belajar yang cukup, tiap kelompok bergotong royong dan tolong menolong, dan pemerintahan hendaklah berdasar musyawarah dan persamaan dengan tidak meninggalkan kewajiban melindungi agama dengan mengajak orang untuk memperoleh tuntunannya, sehingga dengan demikian menyebar luaslah rasa persaudaraan di antara sesama manusia di dalam pergaulan hidup yang aman, damai dan tentram.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, maka jelas bahwa ajaran Islam merupakan rahmatan lil’alamin Islam. Artinya, Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia.
Ash Shabuni menjelaskan bahwa Allah Ta’ala tidak mengatakan ‘rahmatan lilmu’minin‘, namun mengatakan ‘rahmatan lil ‘alamin‘ karena Allah Ta’ala ingin memberikan rahmat bagi seluruh makhluknya dengan diutusnya pemimpin para Nabi, Muhammad Saw. Beliau diutus dengan membawa kebahagiaan yang besar. Beliau juga menyelamatkan manusia dari kesengsaraan yang besar. Beliau menjadi sebab tercapainya berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Beliau memberikan pencerahan kepada manusia yang sebelumnya berada dalam kejahilan. Beliau memberikan hidayah kepada menusia yang sebelumnya berada dalam kesesatan. Inilah yang dimaksud rahmat Allah bagi seluruh manusia. Bahkan orang-orang kafir mendapat manfaat dari rahmat ini, yaitu ditundanya hukuman bagi mereka. Selain itu mereka pun tidak lagi ditimpa azab berupa diubah menjadi binatang, atau dibenamkan ke bumi, atau ditenggelamkan dengan air”
Jadi jelas bahwa ajaran Islam adalah rahmat bagi alam semesta ini. Artinya dengan mengamalkan ajaran yang termaktub dalam Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw, berupa aqidah yang menghubungankan manusia dengan Tuhannya, dan berupa akhlak yang mempererat hubungan manusia dengan sesamanya, maka dengan sendirinya tercipta suasana yang rukun, aman, dan damai dalam lingkungan masyarakat atau negara yang baldatun toyyibatun warobbun gafur, sehingga terwujud keselamatan dan kebahagiaan dalam kehidupan di dunia ini, begitupula kehidupan di akhirat kelak.
Berdasarkan uraian pada sub ini peneliti berkesimpulan bahwa pengamalan ajaran Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, adalah upaya untuk senantiasa menjabarkan sikap mental yang terpuji. Artinya, memelihara hubungan dengan Allah swt, secara vertikal dan memlihara hubungan dengan sesama makhluk secara horisontal, guna memperoleh kebahagian dan keselamatan dunia dan akhirat.




Pendidikan Ekstrakurikuler

Pendidikan Ekstrakurikuler a. Pengertian pendidikan ekstrakurikuler Pendidikan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan d...