Senin, 19 Juni 2017

Peranan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam

H. Mahmud Sapsal Barugae
PENDAHULUAN

A. Latarbelakang Masalah

Pelayanan bimbingan adalah kegiatan yang terorganisir untuk memberikan bantuan secara  sistematis kepada yang dibimbing dalam penyesuaian diri terhadap berbagai masalah yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya bimbingan harus mengarah kepada pertolongan agar orang yuang dibimbing mampu mengorientasi dirinya sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk social.
Penyuluhan adalah perjumpaan secara berhadapan muka antara penyuluh dengan yang diasuh dalam rangka memberi bantuan kepada mereka pada saat ia membutuhkannya. Dengan demikian hubungan antara bimbingan dan penyuluhan tidak dapat dipisahkan.
Bimbingan dan penyuluhan agama adalah segala kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan bantuan kepada orang yang mengalami kesulitan rohani dalam hidupnya agar ia mampu mengatasi kesulitannya sendiri dengan rahmat Allah swt. Sasaran bimbingan dan penyuluhan agama adalah timbulnya kecerahan batin seseorang setelah ia dapat memecahkan masalahnya.
Pola dan rencana program bimbingan dan penyuluhan agama dimaksud sangat perlu untuk dikembangkan sebaik mungkin terutama  oleh penanggung jawab formal dalam hal ini adalah Departemen Agama, sedangkan penanggung jawab pendidikan atau bimbingan yang langsung di lapangan dalam hal ini adalah guru pendidikan agama sebagai pembimbing/counselor agama perlu memiliki sikap positi dan kreatif dalam mengimplementasikannya bagi perkembangan hidup anak didik.anak bimbing pada masing-masing lingkungan pendidikan yang menjadi wilayah tugasnya.
Sesungguhnya bimbingan dan penyuluhan agama telah dilaksanakan oleh para Nabi, Rasul, Sahabat, Ulama dan para pendidik dalam masyarakat dari zaman ke zaman. Oleh karena itu masalah bimbingan dan penyuluhan agama di masyarakat sudah lama dikenal. Di kalangan masyarakat Islam telah dikenal dengan perinsip bimbingan dan penyuluhan  yang bersumber pada firman Allah swt. Antara lain yang  tercantum pada surat an Nahl ayat 125, yang berbunyi :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Terjemahnya :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Bimbingan dan penyuluhan agama adalah mengarahkan orang lain untuk memahami dan menghayati ajaran Islam sesuai dengan kemampuannya, sehingga terwujud kesadaran beragama bagi mereka, yaitu insyaf dan mau melaksanakan perintah Allah swt., dan menjauhi larangan-Nya.
Departemen Agama sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi untuk memberi bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2002, Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Departemen Agama, pada Pasal 13 disebutkan bahwa “Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota”
Kenyataan menunjukkan bahwa bimbingan dan penyuluhan agama Islam  masyarakat di Kabupaten Pinrang telah dilaksanakan, namun kesadaran beragama masyarakat Kabupaten Pinrang sangat bervariasi. Artinya bahwa tidak semua masyarakat Islam secara konsisten dan konsekwen menjalankan perintah Allah swt., melainkan masih terdapat masyarakat Islam yang melakukan kekerasan, pembunuhan, dan pencurian serta mengkomsumsi minuman yang memabukkan.
Bertolak dari keterangan tersebut, penulis terdorong untuk mengadakan penelitian yang berjudul “Peranan bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang dalam upaya mewujudkan kesadaran beragama masyarakat di Pinrang”
B. Rumusan Masalah
Sebagaimana latarbelakang  yang diuraikan pada pembahasan terdahulu,  maka  penulis  dapat mengemukakan problematika yang dihadapkan pada judul penelitian ini, sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang ?
2. Bagaimana tingkat kesadaran beragama masyarakat Kabupaten Pinrang ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian
Adapun tujuan yang diharapkan diperoleh dari penelitian ini, adalah untuk :
a. Mengkaji pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang.
b. Mengkaji tingkat kesadaran beragama masyarakat Kabupaten Pinrang.

2. Kegunaan penelitian
a. Kegunaan ilmiah
1) Menambah referensi dalam pengembangan ilmu pengkajian Islam,
2) Memperkaya konsep berkualitas tentang bimbingan dan penyuluhan agama Islam
b. Manfaat praktis yakni :
1) Memberikan informasi dan masukan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang tentang upaya pembinaan kesadaran agama melalui bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang.
2) Masukan terhadap ulama dan masyarakat tentang peranan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dalam upaya mewujudkan kesadaran beragama.

D. Definisi Operasional



1. Peranan Bimbingan dan Penyuluhan Agama
Peranan berarti “tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa”[3] Atau sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama.
Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar mereka dapat mencapai kesejahtraan hidupnya. Sedangkan penyuluhan adalah bantuan yang diberikan kepada individu dan pemecahan masalah kehidupannya melalui wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Bimbingan dan penyuluhan agama Islam, yaitu upaya mengarahkan ummat Islam, sehingga dapat mengamalkan ajaran Islam seperti sholat, mengeluarkan zakat dan bersedeqah dan sebagainya dengan konsekwen, benar, sah, kontinue dan disiplin. Dengan demikian peranan bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama berarti andil dan peran yang diemban dari usaha mengarahkan ummat Islam oleh penyuluh dari personil Departemen Agama, dalam hal memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang cara pelaksanaan ibadah sholat, puasa, zakat dan sebagainya.
2. Kesadaran beragama
Kesadaran, berart "keadaan mengetahui, mengerti, insyaf" dan beragama, berarti " . . . beribadah, taat kepada agama"  Jadi kesadaran beragama adalah keinsyafan untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah baik melalui ibadah mahdah maupun gaeru mahdah.
Dengan demikian, makna yang tercakup dalam judul penelitian ini, adalah peran yang diemban oleh penyuluh dari Departemen Agama Pinrang dalam mengarahkan ummat Islam sehingga terwujud kesadaran dan keinsyafannya untuk melaksanakan perintah agama secara konsisten dan konsekwen.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Ekstrakurikuler

Pendidikan Ekstrakurikuler a. Pengertian pendidikan ekstrakurikuler Pendidikan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan d...