PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Pelayanan bimbingan adalah
kegiatan yang terorganisir untuk memberikan bantuan secara sistematis kepada yang dibimbing dalam
penyesuaian diri terhadap berbagai masalah yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya bimbingan
harus mengarah kepada pertolongan agar orang yuang dibimbing mampu
mengorientasi dirinya sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk social.
Penyuluhan adalah perjumpaan
secara berhadapan muka antara penyuluh dengan yang diasuh dalam rangka memberi
bantuan kepada mereka pada saat ia membutuhkannya. Dengan demikian hubungan
antara bimbingan dan penyuluhan tidak dapat dipisahkan.
Bimbingan dan penyuluhan agama
adalah segala kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan bantuan kepada
orang yang mengalami kesulitan rohani dalam hidupnya agar ia mampu mengatasi
kesulitannya sendiri dengan rahmat Allah swt. Sasaran bimbingan dan penyuluhan
agama adalah timbulnya kecerahan batin seseorang setelah ia dapat memecahkan
masalahnya.
Pola dan rencana program bimbingan
dan penyuluhan agama dimaksud sangat perlu untuk dikembangkan sebaik mungkin
terutama oleh penanggung jawab formal
dalam hal ini adalah Departemen Agama, sedangkan penanggung jawab pendidikan
atau bimbingan yang langsung di lapangan dalam hal ini adalah guru pendidikan
agama sebagai pembimbing/counselor agama perlu memiliki sikap positi dan
kreatif dalam mengimplementasikannya bagi perkembangan hidup anak didik.anak
bimbing pada masing-masing lingkungan pendidikan yang menjadi wilayah tugasnya.
Sesungguhnya bimbingan dan
penyuluhan agama telah dilaksanakan oleh para Nabi, Rasul, Sahabat, Ulama dan
para pendidik dalam masyarakat dari zaman ke zaman. Oleh karena itu masalah
bimbingan dan penyuluhan agama di masyarakat sudah lama dikenal. Di kalangan
masyarakat Islam telah dikenal dengan perinsip bimbingan dan penyuluhan yang bersumber pada firman Allah swt. Antara
lain yang tercantum pada surat an Nahl
ayat 125, yang berbunyi :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ
عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Terjemahnya :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah
dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Bimbingan dan penyuluhan agama adalah mengarahkan orang
lain untuk memahami dan menghayati ajaran Islam sesuai dengan kemampuannya,
sehingga terwujud kesadaran beragama bagi mereka, yaitu insyaf dan mau
melaksanakan perintah Allah swt., dan menjauhi larangan-Nya.
Departemen Agama sebagai lembaga pemerintah yang
mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi untuk memberi bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat,
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2002, Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen
Agama, pada Pasal 13 disebutkan bahwa “Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi perumusan visi, misi, dan kebijakan
teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat
di Kabupaten/Kota”
Kenyataan
menunjukkan bahwa bimbingan dan penyuluhan agama Islam masyarakat di Kabupaten Pinrang telah
dilaksanakan, namun kesadaran beragama masyarakat Kabupaten Pinrang sangat
bervariasi. Artinya bahwa tidak semua masyarakat Islam secara konsisten dan konsekwen
menjalankan perintah Allah swt., melainkan masih terdapat masyarakat Islam yang
melakukan kekerasan, pembunuhan, dan pencurian serta mengkomsumsi minuman yang
memabukkan.
Bertolak dari keterangan tersebut, penulis terdorong
untuk mengadakan penelitian yang berjudul “Peranan bimbingan dan penyuluhan
agama Islam Departemen Agama Pinrang dalam upaya mewujudkan kesadaran beragama
masyarakat di Pinrang”
B. Rumusan Masalah
Sebagaimana latarbelakang yang diuraikan pada pembahasan
terdahulu, maka penulis
dapat mengemukakan problematika yang dihadapkan pada judul penelitian
ini, sebagai berikut :
1. Bagaimana
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang ?
2. Bagaimana tingkat kesadaran beragama masyarakat
Kabupaten Pinrang ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian
Adapun tujuan yang diharapkan diperoleh dari penelitian
ini, adalah untuk :
a. Mengkaji
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang.
b. Mengkaji
tingkat kesadaran beragama masyarakat Kabupaten Pinrang.
2. Kegunaan penelitian
a. Kegunaan ilmiah
1) Menambah referensi dalam
pengembangan ilmu pengkajian Islam,
2) Memperkaya konsep berkualitas tentang bimbingan dan penyuluhan agama
Islam
b. Manfaat praktis yakni :
1) Memberikan informasi dan masukan kepada
masyarakat Kabupaten Pinrang tentang upaya pembinaan kesadaran agama melalui
bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama Pinrang.
2) Masukan terhadap ulama dan masyarakat tentang
peranan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dalam upaya mewujudkan kesadaran beragama.
D. Definisi Operasional
1. Peranan Bimbingan dan
Penyuluhan Agama
Peranan berarti
“tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa”[3] Atau sesuatu yang jadi
bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama.
Bimbingan adalah bantuan atau
pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam
mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar mereka dapat mencapai
kesejahtraan hidupnya. Sedangkan penyuluhan adalah bantuan yang diberikan
kepada individu dan pemecahan masalah kehidupannya melalui wawancara, dengan
cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai
kesejahteraan hidupnya.
Bimbingan dan penyuluhan agama Islam, yaitu upaya mengarahkan ummat Islam,
sehingga dapat mengamalkan ajaran Islam seperti sholat, mengeluarkan zakat dan
bersedeqah dan sebagainya dengan konsekwen, benar, sah, kontinue dan disiplin. Dengan demikian peranan
bimbingan dan penyuluhan agama Islam Departemen Agama berarti andil dan peran
yang diemban dari usaha mengarahkan ummat Islam oleh penyuluh dari personil
Departemen Agama, dalam hal memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang cara
pelaksanaan ibadah sholat, puasa, zakat dan sebagainya.
2. Kesadaran
beragama
Kesadaran,
berart "keadaan mengetahui, mengerti, insyaf" dan beragama, berarti " . . . beribadah, taat kepada agama" Jadi kesadaran beragama adalah keinsyafan
untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah baik melalui ibadah mahdah
maupun gaeru mahdah.
Dengan demikian, makna yang tercakup dalam judul
penelitian ini, adalah peran yang diemban oleh penyuluh dari Departemen Agama
Pinrang dalam mengarahkan ummat Islam sehingga terwujud kesadaran dan
keinsyafannya untuk melaksanakan perintah agama secara konsisten dan konsekwen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar