Untuk itu,
penulis akan menguraikan dasar pendidikan agama Islam dalam arti sumber, hukum,
asas dan dasar yuridis formal pelaksanaan pendidikan agama Islam.
a) Dasar sebagai sumber pendidikan
agama Islam
Dasar dalam
arti sumber pendidikan agama Islam adalah “al Quran, assunnah/hadits, ijtihad,
dan ijma” Al Quran adalah wahyu Allah swt., yang dikitabkan dan menjadi pedoman
serta petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, dalam menjalani hidupnya di
dunia ini, sebagaimana yang diungkapkan
oleh Allah swt, dalam al Quran surat al Baqarah ayat 2, yang berunyi :
ذَالِكَ الْكِتبُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
Terjemahnya :
Kita (al Quran) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk
bagi mereka yang bsertaqwa
Ayat tersebut
menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh manusia di dunia ini
harus bersumber pada dan dari al Quran, sehingga memperoleh keselamtan dan
kesejahteraan di dunia maupun di akhirat kelak. Olehnya itu Ibnu Mas’ud pernah
berkata “Apabila kamu semua menginginkan ilmu pengetahuan, maka selidikilah al
Quran itu, sebab
di dalamnya termuatlah ilmu-ilmu dari orang-orang yang dahulu dan
yang belakangan”
Adapun hadits
merupakan penjabaran sikap mental nabi Muhammad saw., baik dalam bentuk
berbicara, berbuat, bertindak, bahkan dalam berpikir yang diilhami oleh al
Quran. Dengan demikian hadits dapat dipahami sebagai pedoman pelaksanaan isi al
Quran.
Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa dasar dalam arti sumber pendidikan agama Islam adalah al Quran dan
Hadits/as Sunnah Nabi Muhammad saw,.
2) Dasar dalam arti hukum pendidikan agama Islam
Berdasarkan pengertian pendidikan
agama Islam sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa pada esensinya
adalah usaha yang dihadapkan kepada manusia bukan saja mendewasakan usianya
tetapi sampai terwujud tujuan hidupnya, yaitu menjadi manusia yang senantiasa
mengabdi kepada Allah swt. dalam arti luas. Oleh karena itu, pendidikan agama
Islam adalah wajib dituntut oleh setiap muslim, sebagaimana hadits Nabi
Muhammad saw, yang diriwayatkan Imam Ibn Abdil Barr dari Anas yang berbunyi :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya
: Menuntut ilmu (belajar) itu wajib bagi setiap muslim…
Dengan
demikian jelas bahwa pendidikan agama Islam secara hukum adalah wajib dituntut
oleh setiap kaum muslimin.
Dalam menuntut ilmu atau pendidikan
agama Islam tersebut, Nabi Muhammad saw. telah mengisyaratkan bahwa dimanapun
ilmu pengetahuan itu diajarkan, disitupula pencari ilmu harus pergi,
sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan Imam Ibn Abdil Barr,
yang berbunyi :
أُطْلُبُ
اْلعِلْمَ وَلَوْ بِاالصِّيْنِ …
Artinya
: Tuntutlah ilmu walau di Negeri Cina
Menanggapi
hadits tersebut, Mahmud Yunus mengatakan bahwa memang negeri Cina pada masa
Nabi Muhammad saw. amat termasyhur dalam memproduksi kaca dan kertas dan
sebagainya, pada masa sekarang tentu kita berkata “tuntutlah ilmu walau sampai
ke Eropa dan Amerika”
Untuk itu Allah swt, berfirman dalam
al Quran surat at Taubah ayat 122, yang berbunyi :
وَمَا كَانَ
الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ
مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا
رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Terjemahnya :
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke
medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka
beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya,
supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Keterangan-keterangan
di atas menunjukkan bahwa dasar dalam arti hukum pendidikan agama Islam adalah
wajib, artinya bahwa setiap ummat Islam wajib menuntut ilmu atau mencari tahu
tentang ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan pendidikan yang mengatur
hubungan dengan Allah swt, maupun menyangkut hubungan antara sesama manusia
atau makhluk lainnya.
3) Dasar yuridis formal
Untuk membahas dasar yuridis yang
melatar belakangi pelaksanaan pendidikan agama Islam tersebut, penulis akan
menguraikan Pancasila sebagai dasar idealnya, dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai dasar strukturalnya, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai
dasar operasionalnya.
a) Pancasila.
Secara
yuridis formal, Pancasila merupakan dasar ideal pelaksanaan pendidikan di
Indonesia, apapun jalur, jenis, dan jenjangnya, karena Pancasila adalah
falsafah dasar negara Republik Indonesia, yang pada sila psertama adalah
“KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila sebagai sumber dari
segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, hal tersebut berarti
bahwa segala sumber hukum berkaitan erat dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Artinya Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara.
Oleh
karena itu dasar yuridis eksistensi pendidikan agama Islam adalah ditopang oleh
Pancasila sebagai dasar idealnya.
b)
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang disampingnya itu berlaku pula hukum dasar yang
tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
peraktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Sebagai dasar
struktural pelaksanaan pendidikan agama Islam, dalam hal ini pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 aline 4 dinyatakan bahwa :
Untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial . .
Selanjutnya
dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa :
1. Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Dengan
demikian jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar sturuktural yang
menopang pelaksanaan pendidikan agama Islam.
c)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Sebagai
landasan operasional pendidikan agama Islam, pada pasal 2, 3, dan 4
Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional telah disebutkan tentang dasar, fungsi
dan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian dapat dipahami bahwa
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan dasar operasioanl pendidikan
nasional.
Bertitik tolak dari keterangan pada
sub ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa dasar yuridis yang melatarbelakangi
pelaksanaan pendidikan agama Islam, adalah falsafah dasar negara Republik
Indonesia, yaitu Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar