Senin, 10 Juli 2017

Dasar Pendidikan Agama Islam

            Untuk itu, penulis akan menguraikan dasar pendidikan agama Islam dalam arti sumber, hukum, asas dan dasar yuridis formal pelaksanaan pendidikan agama Islam.
a) Dasar sebagai sumber pendidikan agama Islam
Dasar dalam arti sumber pendidikan agama Islam adalah “al Quran, assunnah/hadits, ijtihad, dan ijma” Al Quran adalah wahyu Allah swt., yang dikitabkan dan menjadi pedoman serta petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa, dalam menjalani hidupnya di dunia ini,  sebagaimana yang diungkapkan oleh Allah swt, dalam al Quran surat al Baqarah ayat 2, yang berunyi :
ذَالِكَ الْكِتبُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ         
Terjemahnya :
Kita (al Quran) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bsertaqwa

Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh manusia di dunia ini harus bersumber pada dan dari al Quran, sehingga memperoleh keselamtan dan kesejahteraan di dunia maupun di akhirat kelak. Olehnya itu Ibnu Mas’ud pernah berkata “Apabila kamu semua menginginkan ilmu pengetahuan, maka selidikilah al Quran  itu,  sebab  di  dalamnya termuatlah  ilmu-ilmu dari orang-orang yang dahulu dan yang belakangan”
Adapun hadits merupakan penjabaran sikap mental nabi Muhammad saw., baik dalam bentuk berbicara, berbuat, bertindak, bahkan dalam berpikir yang diilhami oleh al Quran. Dengan demikian hadits dapat dipahami sebagai pedoman pelaksanaan isi al Quran.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dasar dalam arti sumber pendidikan agama Islam adalah al Quran dan Hadits/as Sunnah Nabi Muhammad saw,.
2) Dasar dalam arti hukum pendidikan agama Islam
            Berdasarkan pengertian pendidikan agama Islam sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa pada esensinya adalah usaha yang dihadapkan kepada manusia bukan saja mendewasakan usianya tetapi sampai terwujud tujuan hidupnya, yaitu menjadi manusia yang senantiasa mengabdi kepada Allah swt. dalam arti luas. Oleh karena itu, pendidikan agama Islam adalah wajib dituntut oleh setiap muslim, sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan Imam Ibn Abdil Barr dari Anas yang berbunyi :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

            Artinya : Menuntut ilmu (belajar) itu wajib bagi setiap muslim…
            Dengan demikian jelas bahwa pendidikan agama Islam secara hukum adalah wajib dituntut oleh setiap kaum muslimin.
            Dalam menuntut ilmu atau pendidikan agama Islam tersebut, Nabi Muhammad saw. telah mengisyaratkan bahwa dimanapun ilmu pengetahuan itu diajarkan, disitupula pencari ilmu harus pergi, sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan Imam Ibn Abdil Barr, yang berbunyi :
أُطْلُبُ اْلعِلْمَ وَلَوْ بِاالصِّيْنِ
            Artinya : Tuntutlah ilmu walau di Negeri Cina
            Menanggapi hadits tersebut, Mahmud Yunus mengatakan bahwa memang negeri Cina pada masa Nabi Muhammad saw. amat termasyhur dalam memproduksi kaca dan kertas dan sebagainya, pada masa sekarang tentu kita berkata “tuntutlah ilmu walau sampai ke Eropa dan Amerika”
Untuk itu Allah swt, berfirman dalam al Quran surat at Taubah ayat 122, yang berbunyi :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Terjemahnya :
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa dasar dalam arti hukum pendidikan agama Islam adalah wajib, artinya bahwa setiap ummat Islam wajib menuntut ilmu atau mencari tahu tentang ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan pendidikan yang mengatur hubungan dengan Allah swt, maupun menyangkut hubungan antara sesama manusia atau makhluk lainnya.
3) Dasar yuridis formal
Untuk membahas dasar yuridis yang melatar belakangi pelaksanaan pendidikan agama Islam tersebut, penulis akan menguraikan Pancasila sebagai dasar idealnya, dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar strukturalnya, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai dasar operasionalnya.
a) Pancasila.
Secara yuridis formal, Pancasila merupakan dasar ideal pelaksanaan pendidikan di Indonesia, apapun jalur, jenis, dan jenjangnya, karena Pancasila adalah falsafah dasar negara Republik Indonesia, yang pada sila psertama adalah “KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila sebagai sumber dari segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, hal tersebut berarti bahwa segala sumber hukum berkaitan erat dengan Pancasila sebagai dasar negara. Artinya Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara.

Oleh karena itu dasar yuridis eksistensi pendidikan agama Islam adalah ditopang oleh Pancasila sebagai dasar idealnya.
b) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya itu berlaku pula hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam peraktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Sebagai dasar struktural pelaksanaan pendidikan agama Islam, dalam hal ini pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline 4 dinyatakan bahwa :
Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial  . .

Selanjutnya dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar sturuktural yang menopang pelaksanaan pendidikan agama Islam. 

c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Sebagai landasan operasional pendidikan agama Islam, pada pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional telah disebutkan tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan dasar operasioanl pendidikan nasional.
Bertitik tolak dari keterangan pada sub ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa dasar yuridis yang melatarbelakangi pelaksanaan pendidikan agama Islam, adalah falsafah dasar negara Republik Indonesia, yaitu  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Ekstrakurikuler

Pendidikan Ekstrakurikuler a. Pengertian pendidikan ekstrakurikuler Pendidikan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan d...