H. Mahmud Sapsal Barugae
Ny. Roestiah N.K. memberi arti bahwa guru “adalah seorang yang
menyebabkan orang lain mengetahui atau mampu melaksanakan sesuatu atau yang
memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada orang lain.
Pengertian yang dikemukakan H.Mursal H.M.Taher, bahwa guru adalah “. . .
yang mengasuh dan memberikan
mata pelajaran khusus yang
dikuasainya. . .”
Perpaduan kedua definisi tersebut, dapat dipahami bahwa guru adalah
orang yang pekerjaannya mengajarkan ilmu pengetahuan kepada orang lain.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa guru pada
hakikatnya adalah:
Agen
pembaharuan, dalam arti menjembatani pengetahuan generasi lalu dengan generasi
sekarang, pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat, fasilitator dalam arti
memungkinkan tercapainya kondisi yang baik bagi subyek didik untuk belajar,
bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar siswa, dan bertanggung jawab secara profesional untuk terus menerus
meningkatkan kemampuannya, serta menunjang tinggi kode etik profesional.
Sebagaimana diketahui bahwa apapun jenis pendidikan yang diarahkan
kepada peserta didik adalah merupakan suatu usaha untuk memanusiawikan manusia
dalam arti membentuk kepribadiannya sehingga menjadi pribadi yang memiliki
sikap mental atau akhlak yang terpuji senantiasa melakukan aktivitas yang
bernilai ibadah, atau dengan kata lain membentuk manusia yang berdaya guna,
kreatif, cerdas dan beriman serta bertakwa kepada Allah swt,. Untuk itu, dalam
mengemukakan syarat-syarat menjadi guru, penulis uraikan dalam dua bagian,
yaitu :
1) Syarat profesional.
Setiap calon guru harus berijazah guru, khusus bagi calon guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) harus berijazah tarbiyah, dalam arti bahwa calon
guru PAI tersebut memiliki disiplin ilmu tertentu sesuai yang akan diajarkan
kepada peserta didik, sebagaimana yang disahkan dan diakui atau dinyatakan berdasarkan kualifikasi
ijazah yang dimilikinya.
2) Syarat Kepribadian.
Mohd. Atiyah al Abrosyi, mengemukakan syarat kepribadian yang penting
dimiliki oleh seorang guru terutama guru
pendidikan agama Islam, adalah :
-
Zuhud, yaitu mengajar dengan maksud mencari keridhaan
Tuhan.
-
Kebersihan yaitu kebersihan lahir dan batin.
-
Ikhlas dalam pekerjaan, yaitu sesuai kata dengan
perbuatan, serta berterus terang.
-
Pemaaf, yaitu sanggup menahan diri dari kemarahan,
lapang hati dan sabar.
-
Seorang guru merupakan seorang bapak, dalam hal ini
guru menempatkan murid-murtidnya sebagai anak kandung sendiri.
-
Mengetahui tabiat murid, yaitu tentang pembawaan adat kebiasaan,
serta tingkat kecerdasannya.
-
Menguasai mata pelajaran.
Memperhatikan syarat kepribadian yang harus dimiliki
oleh seorang calon guru apapun jenis mata pelajaran yang diajarkannya,
sebagaimana yang dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa guru merupakan
seorang yang memiliki sikap mental
terpuji dan patut
ditauladani baik oleh
peserta didik maupun
oleh masyarakat pada umumnya.
3) Syarat lain yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh seorang calon
guru, adalah sehat jasmani dan rohani.
a) Sehat jasmani.
Setiap calon guru, harus sehat
jasmani, yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, bahwa yang bersangkutan :
Tidak
menderita penyakit menahun (kronis) dan atau menular,
Tidak memiliki
cacat tubuh yang dapat menghambat
pelaksanaan tugas sebagai pendidik.
b) Sehat rohani.
Yaitu bahwa calon guru tersebut tidak mempunyai kelainan rohani,
misalnya sakit ayan dan sebagainya.
Jadi jelas bahwa seorang calon guru harus memenuhi beberapa syarat untuk
dapat diangkat sebagai tenaga pengajar
pada mata pelajaran tertentu, baik menyangkut
persyaratan formal atau profesional, maupun persyaratan yang menyangkut
kepribadian serta kesehatan jasmani dan rohan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar