Minggu, 02 Juli 2017

Guru dan Syarat Menjadi Guru

H. Mahmud Sapsal Barugae
Ny. Roestiah N.K. memberi arti bahwa guru “adalah seorang yang menyebabkan orang lain mengetahui atau mampu melaksanakan sesuatu atau yang memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada orang lain.  
Pengertian yang dikemukakan H.Mursal H.M.Taher, bahwa guru adalah “. . . yang mengasuh  dan  memberikan  mata  pelajaran khusus yang dikuasainya. . .”  
Perpaduan kedua definisi tersebut, dapat dipahami bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajarkan ilmu pengetahuan kepada orang lain.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa guru pada hakikatnya adalah:
Agen pembaharuan, dalam arti menjembatani pengetahuan generasi lalu dengan generasi sekarang, pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat, fasilitator dalam arti memungkinkan tercapainya kondisi yang baik bagi subyek didik untuk belajar, bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar siswa, dan bertanggung   jawab secara profesional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, serta menunjang tinggi kode etik profesional.

Sebagaimana diketahui bahwa apapun jenis pendidikan yang diarahkan kepada peserta didik adalah merupakan suatu usaha untuk memanusiawikan manusia dalam arti membentuk kepribadiannya sehingga menjadi pribadi yang memiliki sikap mental atau akhlak yang terpuji senantiasa melakukan aktivitas yang bernilai ibadah, atau dengan kata lain membentuk manusia yang berdaya guna, kreatif, cerdas dan beriman serta bertakwa kepada Allah swt,. Untuk itu, dalam mengemukakan syarat-syarat menjadi guru, penulis uraikan dalam dua bagian, yaitu :
1) Syarat profesional.
Setiap calon guru harus berijazah guru, khusus bagi calon guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus berijazah tarbiyah, dalam arti bahwa calon guru PAI tersebut memiliki disiplin ilmu tertentu sesuai yang akan diajarkan kepada peserta didik, sebagaimana yang disahkan dan diakui  atau dinyatakan berdasarkan kualifikasi ijazah yang dimilikinya.

2) Syarat Kepribadian.
Mohd. Atiyah al Abrosyi, mengemukakan syarat kepribadian yang penting dimiliki oleh seorang guru terutama  guru pendidikan agama Islam, adalah :
-         Zuhud, yaitu mengajar dengan maksud mencari keridhaan Tuhan.
-         Kebersihan yaitu kebersihan lahir dan batin.
-         Ikhlas dalam pekerjaan, yaitu sesuai kata dengan perbuatan, serta berterus terang.
-         Pemaaf, yaitu sanggup menahan diri dari kemarahan, lapang hati dan sabar.
-         Seorang guru merupakan seorang bapak, dalam hal ini guru menempatkan murid-murtidnya sebagai anak kandung sendiri.
-         Mengetahui tabiat murid, yaitu tentang pembawaan adat kebiasaan, serta tingkat kecerdasannya.
-         Menguasai mata pelajaran.  
Memperhatikan syarat kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang calon guru apapun jenis mata pelajaran yang diajarkannya, sebagaimana yang dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa guru merupakan seorang yang memiliki sikap mental  terpuji dan patut   ditauladani    baik   oleh   peserta   didik   maupun   oleh masyarakat pada umumnya.
3) Syarat lain yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh seorang calon guru, adalah sehat jasmani dan rohani.


a) Sehat jasmani.
 Setiap calon guru, harus sehat jasmani, yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang,  bahwa yang bersangkutan :
Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau menular,
Tidak  memiliki  cacat  tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai pendidik.  
b) Sehat rohani.
Yaitu bahwa calon guru tersebut tidak mempunyai kelainan rohani, misalnya sakit ayan dan sebagainya.

Jadi jelas bahwa seorang calon guru harus memenuhi beberapa syarat untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar  pada  mata  pelajaran tertentu, baik menyangkut persyaratan formal atau profesional, maupun persyaratan yang menyangkut kepribadian serta kesehatan jasmani dan rohan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Ekstrakurikuler

Pendidikan Ekstrakurikuler a. Pengertian pendidikan ekstrakurikuler Pendidikan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan d...